Rabu, 25 Juli 2012

Foxconn buka 1 juta lowongan kerja di RI


komisi pemberantasan korupsi ( kpk ) belum bersedia menjelaskan status izedrik emir moeis, politisi pdi perjuangan yang disebut oleh wakil menteri hukum serta ham denny indrayana dalam surat perintah pencegahan keluar negeri ke ditjen imigrasi. dalam surat itu tertulis status emir moeis seperti tersangka.
"saya barusan menghadap pimpinan terkait dengan berita yang bersumber dari wamenkumham soal pencegahan seseorang dengan statusnya. butuh ditegaskan kpk belum dapat berikan penjelasan perihal itu, " kata juru bicara kpk johan budi sp di kantornya, rabu 25 juli 2012.
meski begitu, johan tidak menampik yaitu sebenarnya benar kpk kirim surat pada ditjen imigrasi untuk menghindar emir moeis terkait dengan penanganan kasus pengadaan pltu di tarahan, lampung th. 2004. sebagaimana perintah undang-undang, jelas johan, kpk berwenang buat mengeluarkan perintah pencegahan keluar negeri dalam tahap penyelidikan, penyidikan serta penuntutan.
"menurut pimpinan tadi yaitu ada waktunya bakal disampaikan dengan resmi, apa status emir moeis terkait dengan kasus yang masih ditelusuri kpk, " ujar johan.
setelah itu kapan kpk bakal mengumumkan dengan resmi status emir ? "soal statusnya tolong dicermati yaitu status dengan resmi bakal disampaikan pada saatnya sekian hari ke depan, "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar